Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana
-Baca Juga
Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Mencermati pemberitaan terkait tuntutan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut:
1.
Bahwa kami sangat menghargai
berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa
yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat
tuntutan Penuntut Umum.
2.
Bahwa penentuan tinggi rendahnya
tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai
persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa,
termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di
masyarakat. Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran
dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para
Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
3.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap
di persidangan bahwa Terdakwa FERDY
SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual
dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah
memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT
MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL
WIBOWO tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Terdakwa
PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sejak
awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha
mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat.
4.
Bahwa rekomendasi dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir
dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih
ringan dari Terdakwa FERDY SAMBO
sebagai pelaku intelektual (intelectual
dader). Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan
perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.
5.
Bahwa kasus pembunuhan berencana
bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya
tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan
juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak
pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang
bersifat terorganisir.
6.
Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai eksekutor yakni pelaku
utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah dipertimbangkan sebagai
Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Sementara peran
Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana
pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku
utama.
7.
Bahwa proses persidangan masih
berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat
Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian
akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di
masyarakat.
Demikian kami sampaikan berbagai
pertimbangan dari Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap
perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk
dijadikan maklum. (K.3.3.1).