Menimbang Putusan Nihil dalam Perkara PT ASABRI (persero) atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO
-Baca Juga
Menimbang Putusan Nihil dalam Perkara PT ASABRI (persero) atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BENNY TJOKROSAPUTRO selaku Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, bersama dengan ADAM DAMIRI, SONY WIDJAYA dkk divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 Triliun, namun BENNY TJOKROSAPUTRO yang dijatuhi pidana NIHIL menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum BANDING.
Dalam keterangan pers, Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana
menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum BANDING, yaitu:
1. Putusan
tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena BENNY TJOKROSAPUTRO telah melakukan
pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga
seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan
hukuman dengan hukuman mati, sesuai
dengan Doktrin Hukum Pidana.
2. Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
keliru dalam menerapkan hukum karena BENNY
TJOKROSAPUTRO terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa
yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga
penerapan hukuman NIHIL bertentangan
dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
3. Proses
Hukum atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO dalam
perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan
hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila
dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada
persyaratan khusus dalam putusan a quo.
Lebih jauh dalam kesempatan
di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa
putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni BANDING. Kapuspenkum Kejaksaan Agung
menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian
hukum yakni:
·
Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun
apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan BENNY TJOKROSAPUTRO secara absolut mengingkari nurani keadilan itu
sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat
luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga
keamanan Negara. Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP,
disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam
undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak
pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.
Selanjutnya, putusan tersebut
akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT
Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam
mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan
putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya
putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam
penegakan hukum.
Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal BENNY TJOKROSAPUTRO juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.
Penuntut Umum dalam
mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak
pidana korupsi adalah extraordinary crime.
Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti
selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur
perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor
dan keluarganya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
berharap kedepannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan
yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum. (K.3.3.1).