Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
-Baca Juga
Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil
disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi
Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
Sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan
penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang
berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan
Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat an. KGS MMS. Adapun
aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam
II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta
pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya,
juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah
Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.
JAM-Pidmil menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan
korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan
Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah
Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah
terkait.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil)
Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan
aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi,
kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan
Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad.
Hadir dalam kegiatan pengamanan aset tersebut dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, kemudian perwakilan pemerintah daerah/kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, serta pejabat RT/RW setempat. (K.3.3.1).