Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 05 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
AIOH
selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana.
2.
IH
selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi
Telekomunikasi.
3.
S
selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung
paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020
s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).