Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi yang
diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan
atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada
tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton
Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan
saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).