KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan Tersangka JY (41 th) dan barangbukti berupa 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall dari Penyidik Kepolisian.
Tersangka JY merupakan seorang teknisi sound system pada suatu tempat hiburan di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika 1 (satu) unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, Tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya. Setelah berfungsi Kembali, Tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut pada tempat hiburan melainkan Tersangka JY berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut dilakukan Tersangka JY berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022 perbuatannya diketahui dan Tersangka JY dipecat tetapi tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari perbuatan Tersangka JY, pihak tempat hiburan dimana Tersangka JY bekerja mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00 (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Tersangka JY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan.(*).