JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka DEDDY SUTIAWAN als DEDY bin SUHARIANTO dari
Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
tentang Penadahan.
2. Tersangka CALVIN LINOME alias KEVIN bin HERMAN LINOME
dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka YULIA CHATERINA SARASWATI binti MAMOD SUNARIMO
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka MUJIB bin SUFI dari Kejaksaan Negeri
Sampang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka I ID’HAR ROHMANU bin SUJONO dan Tersangka
II HENI WIDIASTUTIK binti ACHMAD CHOTIB
(Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka I MUHAMMAD HASYA bin ROHIMI dan Tersangka
II JAKA IRFANDI bin ACENG (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka YOGA LIBIYA bin YULIAN dari Kejaksaan
Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
8. Tersangka DINA M. PAKIDING alias RITA dari
Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan
proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah
dihukum;
·
Tersangka baru pertama
kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak
akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara
sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban
setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan
membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).