JAM-Pembinaan: Pengelolaan RSU Adhyaksa Telah Memberikan Manfaat Baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI Jakarta, serta Masyarakat Umum
-Baca Juga
JAM-Pembinaan: Pengelolaan RSU Adhyaksa Telah Memberikan Manfaat Baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI Jakarta, serta Masyarakat Umum
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 25 Januari 2023 bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir dan memberikan sambutan dalam Penandatanganan Naskah Perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa.
JAM-Pembinaan
menyampaikan pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c
yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan. Hal ini merupakan
sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat undang-undang
untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik
dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terjalin kerja sama yang baik dan harmonis dalam
pengelolaan RSU Adhyaksa
dan telah memberikan banyak manfaat, baik kepada Kejaksaan,
Pemprov DKI, serta masyarakat umum melalui layanan medis di RSU Adhyaksa, sehingga dirasa
perlu memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan
dan manajemen RSU Adhyaksa atas kerja kerasnya.
Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, JAM-Pembinaan menyampaikan Kejaksaan didorong untuk bergegas menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya, berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan RSU Adhyaksa yang selama ini telah dikerja samakan dengan Pemprov DKI, dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah disepakati.
“Sebagai
salah satu implikasi dari rencana penyerahan dimaksud,
maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan
Nota Kesepakatan Bersama. Dengan demikian Kejaksaan dapat mempersiapkan diri
lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” ujar JAM-Pembinaan.
Lanjut
JAM-Pembinaan, Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pinjam Pakai
yang telah disepakati dan ditandatangani, memberikan amanah kepada Kejaksaan
untuk dapat mengelola RSUA dengan masa transisi sebelum penyerahan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023. Setelah periode transisi tersebut, Kejaksaan
RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai
dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.
“Atas
nama Kejaksaan RI kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta,
Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU
Adhyaksa, atas kerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh
apresiasi dan kepercayaan publik. Semoga kerja sama yang baik dan harmonis
dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah terjalin selama
ini dapat terus terpelihara secara berkesinambungan, baik pada kurun waktu
transisi maupun sesudahnya,” ujar JAM-Pembinaan.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktur RSU Adhyaksa. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).