Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice
J
AKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 10 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka SURYA PAUL BAWOLE dari Kejaksaan Negeri
Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I EFANDER TAKALIWUNGAN alias YANTO, Tersangka
II GERIVER POKULIWUTANG alias GERI dari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1)
KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka RIZKI POBELA darI Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka VINCENTIUS OLA alias CEN dari Kejaksaan
Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
5. Tersangka HENDRI SIHOTANG bin ASBER dari Kejaksaan
Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka RASIDAH binti Alm. SAMAN dari Cabang
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka FAHMI bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri
Bireuen yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka RAMADANSYAH
PUTRA alias ADA bin ABU RAHMAD dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka HELDA PURNAMA RIA binti HERMAIN (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka SUHARTONO bin PONIRAN dari Kejaksaan
Negeri Mesuji yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka ILHAM RAMADHAN PUTRA bin ABD HAKIM dari
Kejaksaan Negeri Bantaeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MUHTAR dari
Kejaksaan Negeri Dompu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (1)
atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) atau Ketiga Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala
Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 dan Surat Edaran
JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal
10
Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).