Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON dari
Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 10307/NNF/2022 tanggal 10 November 2022, Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON positif menggunakan narkotika jenis methamfetamina (sabu-sabu).
Alasan permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
·
Tersangka
hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
·
Tersangka
positif (+) menggunakan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
urine;
·
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar,
pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
·
Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO);
·
Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika
dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;
·
Tersangka
bukan merupakan residivis kasus narkotika;
·
Sudah
ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka
layak untuk direhabilitasi.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Batu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).