Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 24 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1.
Tersangka I HUSIN ABDUL alias SAMIN, Tersangka II MURTIN BOTUTIHE alias MURTIN, Tersangka III NASIR BAKARI alias NASIR, Tersangka IV HALID T. INAKU alias JEFRI, Tersangka V NI KADEK MARIASIH alias MBA KADE, dan Tersangka VI YUNA ULOLI
alias TA YUNA dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal
167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan
Tanpa Izin.
2.
Tersangka ABU
BAKAR SUAIBA alias BAKA dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka ABDUL
KADIR SUAIB alias UNE alias ANJA darI Kejaksaan Negeri Boalemo yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka LIBERTUS
SALVATOR OLE GALA PIRAN dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka IDRUS
alias OMPONG bin ARJANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka AGUSTINUS
NENDISYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka RUDI
bin SIAM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal
44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
8.
Tersangka
YOGI ISKANDAR PUTRA alias OGI dari
Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9.
Tersangka FARDAN
LEVI SENEN alias FARDAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka
melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
10.
Tersangka FRANGKI
KUMOLONTANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
11.
Tersangka WIESNU
AYATHOHAEDY, S.KOM, M.M. bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Pontianak
yang disangka melanggar Pasal
45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
12.
Tersangka
MONZA PUTRA Pgl MONZA bin SYAMSUAR dari
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat
(4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
13.
Tersangka I BONI SUHENDA bin NUR ISNEDI Pgl BONI, Tersangka II YUDA IVANY bin NUR ISNEDI Pgl. YUDA,
dan Tersangka III RIO PRATAMA NAZIR bin
NAZIR Pgl RIO dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
14.
Tersangka ARI
SUSANDA Pgl ARI bin M JAMAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka I RIKO. S Pgl ERIK bin SYABIRIN, Tersangka II NOVITA SYABIRIN Pgl NONOV binti SYABIRIN dari Kejaksaan Negeri
Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).