1 Orang Ahli Memberikan Keterangan Dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group
-Baca Juga
1 Orang Ahli Memberikan Keterangan Dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Drs. SISWO SUJANTO, DEA selaku Ahli Keuangan
Negara, yang pada pokoknya menerangkan:
·
Bahwa keuangan negara
terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara
berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai
oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan
kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai
dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.
·
Menurut hukum
keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini
adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset
operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.
·
Bahwa pada saat aset
potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada
saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang
seharusnya mendapatkan keuntungan.
·
Bahwa terkait dengan
kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak
masuk dalam konsep hukum keuangan negara.
·
Kerugian perekonomian
negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan
dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang
ada keahliannya terhadap hal tersebut.
Sidang
akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan
agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum. (K.3.3.1).