KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERANGTERKAIT PUTUSAN BEBAS TERDAKWA NM DAN TERHADAP PEMBERITAAN ATAS PUTUSAN TERSEBUT
-Baca Juga
KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERANGTERKAIT PUTUSAN BEBAS TERDAKWA NM DAN TERHADAP PEMBERITAAN ATAS PUTUSAN TERSEBUT
SERANG,pojokkirimapro.com.Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan Terhadap Pemberitaan Atas Putusan Tersebut, Kami menyampaikan :
1. Kami
menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak
sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami
selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum
banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor
853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah
mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.
15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H.
2. Kami
akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri
Serang, Setelah Saksi MAHENDRA DITO Kembali ke Indonesia dan diketahui
keberadaannya.
3. Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas
ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan
perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP,
serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal
221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora
Polisi di Polres Serang Kota.
4. Sehubungan
dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM
dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum
Jaksa dalam Penangan Perkara Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak
benar dan tidak berdasar.
5. Penuntut
Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal
dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima
sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan
Persidangan.