Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Berbasis Digital Agar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Berbasis Digital Agar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan dunia
pendidikan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI harus beradaptasi
dengan perkembangan teknologi informasi yang sering disebut transformasi
digital. Penguasaan teknologi informasi penegak hukum adalah suatu kewajiban
untuk mengungkap modus-modus baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak
menimbulkan korban masyarakat luas, seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal currency, kejahatan pasar modal, dan kejahatan lain di bidang
keuangan.
“Kedepan mata pelajaran yang diberikan kepada
siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di
masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi. Di sisi lain,
beberapa kemudahan yang diberikan dalam penggunaan teknologi informasi yakni
kemudahan, kecepatan, dan akurasi data lebih valid. Namun demikian, pemanfaatan
teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,”
ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa
kita sedang berada pada masa dimana dunia benar-benar mengintegrasikan
teknologi dengan kehidupan masyarakat yang ada, era tersebut dinamakan Society 5.0. Hampir segala aspek
kehidupan bergerak dengan bantuan kecerdasan buatan dan jejaring dunia maya,
seperti metode distribusi barang dan jasa, bidang kesehatan, transportasi,
bahkan sampai pada aspek pertanian maupun peternakan.
Reformasi sosial yang terjadi merupakan upaya
untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas sehari-hari yang sulit,
bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan sebelumnya. Namun, keberadaan era
tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak pola serta cara baru dalam
berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan sebagai cybercrime.
“Melihat pada situasi tersebut, saya minta
kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang
dimaksud dengan cybercrime. Pelajari
bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku,
siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang
ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana,” ujar
Jaksa Agung.
Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan.(K.3.3.1).