Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 22 Desember 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun
8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
yaitu:
1.
Tersangka NURI
HANDAYANI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 378
KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2.
Tersangka MARJONIS
bin JONO DAULAY dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka
melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.
Tersangka ZAINUL
GOEFRON bin ACHMAD GOENAWAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka HOIRUL
ANAM bin SOIM dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka I ONISIMUS
MADUBUN dan Tersangka II LEA MADUBUN
dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
6.
Tersangka MISAEL
JAMLAAY dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170
Ayat (1) KUHP.
7.
Tersangka MUSTARIN
DG. LAU bin JALANGKARA DG. SIKKI dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan
yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Perusakan.
8.
Tersangka KAMAL
DJENAAN dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang disangka melanggar Pasal
284 Ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Perzinahan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).