PEMERIKSAAN SAKSI “A DE CHARGE” PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA KEUANGAN PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PEMERIKSAAN SAKSI “A DE CHARGE” PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA KEUANGAN PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

-

Baca Juga

PEMERIKSAAN SAKSI “A DE CHARGE” PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA KEUANGAN PERUSAHAAN DAERAH RUMAH  PEMOTONGAN HEWAN



MALANG,pojokkirimapro.com.Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemeriksaan saksi atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dengan Terdakwa SEN (49th) yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang.



Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 di mana terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000,- selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr. DD dengan terdakwa SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.



Atas pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan terdakwa SEN. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan. Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi. 


Selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,- .



Pada proses kerja sama tersebut, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-. 


Terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pada tahap pemeriksaan saksi ini, terdakwa menghadirkan saksi A De Charge yang menerangkan bahwa Saksi adalah seorang Dokter hewan dan merupakan ketua KSI (komunitas sapi indonesia). Saksi pernah memeriksa sapi yang didatangkan terdakwa di RPH. Sapi-sapi yang didatangkan oleh Terdakwa dalam keadaan baik dan sehat.


Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pembacaan Tuntutan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 19 Oktober 2022.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode