JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN: PENGETAHUAN INTELIJEN WAJIB MENJADI PENGETAHUAN UMUM WARGA ADHYAKSA
-Baca Juga
JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN: PENGETAHUAN INTELIJEN WAJIB MENJADI PENGETAHUAN UMUM WARGA ADHYAKSA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan ke-79, yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama empat bulan lamanya dengan penuh semangat, keuletan serta kegigihan yang akhirnya mengantarkan Anda para peserta yang pada beberapa hari nanti akan dilantik sebagai Jaksa.
Melalui PPPJ tahun 2022 ini, JAM-Intelijen berharap ke depannya lahir
generasi pembaharu Kejaksaan yang akan meneruskan tongkat estafet generasi
sebelumnya untuk secara berkesinambungan memberikan kontribusi positif dalam
mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat di tengah masyarakat
pencari keadilan dan pengembalian public trust institusi Kejaksaan.
“Menyandang status dan predikat sebagai seorang Jaksa tentunya harus
dibarengi kesadaran dan komitmen untuk melaksanakannya sebagai sebuah amanah
yang harus dijaga. Selain itu, Jaksa diharapkan dapat menjadi Sumber Daya
Manusia (SDM) yang unggul dan berintegritas untuk mewujudkan optimalisasi kinerja,”
ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga
menyampaikan kegiatan intelijen mengharuskan untuk dekat dengan sumber
informasi yang berarti berada di dekat garis musuh atau disebut behind the enemy. Itu sebabnya terdapat
istilah spionase atau aktivitas untuk memata-matai, dimana informasi yang
dihimpun haruslah seakurat mungkin, sehingga tidak jarang mereka merekrut
langsung sumber informasi (informan) dalam kegiatan spionase.
“Dukungan teknologi
sangat diperlukan dan seringkali sangat menentukan keberhasilan operasi
intelijen ataupun spionase. Keunggulan organisasi intelijen terletak pada
kemampuannya untuk mengorganisasikan sumber-sumber informasi dan jaringan
informasinya yang kemudian dapat difungsikan sesuai dengan pengertian
intelijen,” pungkas JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen
menjelaskan bahwa pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari
pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen muncul dari hasil pembelajaran
naluri dasar manusia untuk merespon ancaman maupun gangguan pada dirinya.
Setiap orang tanpa disadari sebenarnya sudah menerapkannya dalam bentuk yang
sangat sederhana dan belum diorganisasikan sebagai bentuk berpikir strategis.
Selanjutnya,
JAM-Intelijen memaparkan harapan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan
yaitu:
·
Senantiasa bertumpu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Standard
Operating Procedure (SOP);
·
Selalu berupaya meningkatkan wawasan,
pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;
·
Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam
menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan
Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan
pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;
·
Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif
yang cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;
·
Mampu bekerja dalam senyap walaupun berada
ditengah hiruk pikuknya keramaian dan kekisruhan;
·
Mampu memiliki strategi, kepekaan dan
sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai dinamika persoalan dan menemukan
solusi.
Pada kesempatan ini
JAM-Intelijen juga menyampaikan beberapa program unggulan Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen, yaitu Jaksa Jaga Desa, Pengamanan Pembangunan Strategis,
Jaksa Menyapa, Pengamanan Investasi, Tabur (Tangkap Buronan), Pengamanan Sumber
Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan, Digital Forensic, Pemberantasan Mafia Tanah,
dan program-program lain.
JAM-Intelijen
menyampaikan bahwa terkait Bidang Intelijen Kejaksaan dan sesuai Amanat Jaksa
Agung Republik Indonesia, maka beberapa prioritas yang harus dilakukan di tempat bertugas kelak,
yakni :
·
Pertama, segera beradaptasi dengan pekerjaan dan lngkungan sekitar
tempat bertugas agar mampu membaca situasi, meningkatkan sensitifitas dan
responsivitas dalam memahami dan mengantisipasi berbagai problematika
masyarakat yang terjadi di daerah penugasannya.
·
Kedua, lakukan koordinasi dan konsultasi kepada para senior secara berjenjang kepada pimpinan atau instansi terkait untuk menciptakan soliditas antar
rekan sejawat atau lintas instansi serta menciptakan sinergi yang efisien dan
efektif dalam melakukan penanganan terhadap problematika yang dihadapi.
·
Ketiga, agar calon Jaksa berjiwa optimis dan berpikir positif di dalam
melaksanaan setiap tugas seberat apapun yang diemban. Melalui sikap optimis dan
positif yang diiringi dengan kegigihan dan sikap pantang menyerah yang
akan mengantarkan
saudara-saudara menjadi pimpinan Kejaksaan di masa mendatang (future leader).
·
Keempat, tingkatkan kompetensi, kapabilitas dan kapasitas untuk menjadi
Jaksa yang diandalkan cermat dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Kejaksaan guna menghadapi segala tantangan dan hambatan dalam dinamika
penegakan hukum.
·
Kelima, melaksanakan semua tugas dengan penuh rasa tanggung
jawab secara obyektif dan profesional semata-mata dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
·
Keenam, mawas diri dengan memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
sebagai pelindung untuk terhindar dari perbuatan tercela dan menyimpang
lainnya. Kembangkan integritas kepribadian diri dengan melakukan perubahan dan
pembaharuan sikap mental yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.
·
Ketujuh, tumbuh kembangkan keberanian dan ketegasan sikap dalam
mengemban tugas dan tanggung jawab selaku Aparat Penegak Hukum yang mandiri,
terpuji, tangguh dan berwibawa.
·
Delapan, jadikan diri saudara sebagai suri tauladan kepada
siapapun di lingkungan sekitar dengan selalu mengamalkan nilai-nilai ‘Tri Krama
Adhyaksa’ di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun dalam kehidupan di
keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya sebagai
Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia), JAM-Intelijen menyampaikan bahwa
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang. Adapun jabatan Jaksa sebagai jabatan profesi mempunyai tiga
kualifikasi yaitu mempunyai keahlian, tanggung jawab dan kinerja terpadu. Dalam
melaksanakan jabatan profesi, Jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan
hubungan baik secara perorangan maupun kelembagaan.
JAM-Intelijen
melanjutkan bahwa meyakini kedudukan dan kewajiban Jaksa dalam menunaikan tugas
luhur dan mulia tanpa mementingkan diri pribadi sebagai penegak hukum, pengawal
kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Jaksa selalu berpegang teguh pada
sumpah jabatan, Tri Krama Adhyaksa, dan Kode Perilaku Jaksa, serta senantiasa
menjaga citra Kejaksaan dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan profesi
Jaksa.
“Sebagai calon
Jaksa, saya meminta seluruh peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang I dimanapun
nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu
bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar
menghasilkan yang terbaik,” ujar JAM-Intelijen.
Pengarahan disampaikan oleh JAM-Intelijen
Dr. Amir Yanto dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan
LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 pada Senin 12 September 2022 bertempat di
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta. (K.3.3.1).